
Gerbang info cuaca / iklim laut
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004 Tanggal 5 Oktober 2004 dan PERATURAN KEPALA BMG NO.SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL STASIUN METEOROLOGI MARITIM Tanggal 30 Agustus 2006.
Stasiun Meteorologi Maritim Klas I Tanjung Priok mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisis dan prakiraan didalam wilayahnya serta pelayanan jasa meteorologi.
Dan juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :